Lakukan Tindak KDRT, Rumah Tangga Lesti Kejora-Rizky Billar di Ujung Tanduk
Kamis, 29 September 2022 | 14:06 WIB
Menurutnya, jika mengacu pada laporan Lesti Kejora, Rizky Billar dijerat Pasal Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi