JAKARTA, iNewsKutai.id - Rumah tangga penyanyi dangdut Lesti Kejora berada di ujung tanduk menyusul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar melakukan tindak KDRT. Namun, belum diketahui pasti bentuk kekerasan yang dialami penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar sebagai pelaku KDRT.
"Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya dan pelaku tidak lain adalah suaminya RB," jelas AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengaku, polisi sudah meminta kepada pelapor melakukan visum untuk melengkapi laporan tersebut.
"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Menurutnya, jika mengacu pada laporan Lesti Kejora, Rizky Billar dijerat Pasal Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi