get app
inews
Aa Read Next : Cekcok gegara Biaya Sekolah Anak, Pensiunan PNS di Samarinda Aniaya Istri hingga Babak Belur

Lakukan Tindak KDRT, Rumah Tangga Lesti Kejora-Rizky Billar di Ujung Tanduk

Kamis, 29 September 2022 | 14:06 WIB
header img
Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar di ujung tanduk usai laporan KDRT ke Polres Jaksel. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Rumah tangga penyanyi dangdut Lesti Kejora berada di ujung tanduk menyusul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. 

Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar melakukan tindak KDRT. Namun, belum diketahui pasti bentuk kekerasan yang dialami penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar sebagai pelaku KDRT. 

"Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya dan pelaku tidak lain adalah suaminya RB," jelas AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Dia mengaku, polisi sudah meminta kepada pelapor melakukan visum untuk melengkapi laporan tersebut. 

"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. 

Menurutnya, jika mengacu pada laporan Lesti Kejora, Rizky Billar dijerat Pasal Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT. 

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut