Mendapat perlakuan tersebut, korban mengalami kesakitan. Di saat bersamaan, ibu korban menelpon dan memintanya pulang. Saat bangun, pelaku ketahuan sudah membuka celananya. Melihat hal tersebut, korban langsung berpakaian dan langsung pulang.
Pelaku sempat mengantarkan korban pulang karena ban motornya kempes. Korban juga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibunya.
"Tapi korban di rumah langsung menangis dan menceritakan kejadian pencabulan oleh pamannya itu. Ibu korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang,"ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku kediaman salah seorang kerabatnya di daerah Rapak Dalam, Selasa (27/09/2022). Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 6 (C) UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual.
Editor : Abriandi