get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target

Operasi Zebra Mahakam Digelar Hari Ini, 7 Pelanggaran Berikut Akan Dikenakan Sanksi Tilang

Senin, 03 Oktober 2022 | 05:01 WIB
header img
Operasi Zebra Mahakam 2022 akan digelar serentak hari ini dengan fokus 7 pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. (Foto:Dok iNews.id)

BONTANG, iNewsKutai.id - Operasi Zebra Mahakam 2022 akan digelar Polri secara serentak Senin (3/10/2022) hari ini. Setidaknya ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas ini.

Penindakan akan dilakukan dengan e-tilang (e-TLE) dan konvensional seperti sebelumnya. Adapun 7 pelanggaran yang akan ditindak mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Penindakan juga akan dilakukan pada pengendara tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil. Pelanggaran lain yang menjadi fokus adalah melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, untuk operasi Zebra Mahakam 2022 yang berlangsung hingga 16 Oktober mendatang, pihaknya melibatkan 44 personel Satlantas.

"Operasi Zebra Mahakam ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara serta menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, operasi Zebra Mahakam akan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum. Mulai dari teguran hingga tilang

"Penegakan hukum akan dilakukan secara elektronik dan teguran mengingat pendekatan yang digunakan persuasif dan humanis," katanya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut