TENGGARONG, iNewsKutai.id – Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara menjaring 692 sepeda motor dan mobil dalam operasi penegakan pelanggaran lalu lintas dan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Razia yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, dan Kodim 0906/Kukar itu digelar di Jembatan Kutai Kartanegara, pada Kamis (30/5/2024).
"Selama operasi, sebanyak 692 kendaraan terjaring yang terdiri dari 431 kendaraan roda dua serta 261 kendaraan roda empat dan enam,"ungkap Kasat Lantas AKP Rachman Ashari dalam keterangannya Kamis (31/5/2024) dikutip dari laman Polres Kukar.
Selain itu, tindakan penahanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dilakukan terhadap 27 SKPD di dalam Kukar dan 22 SKPD di luar Kukar. Dua SKPD lainnya berasal dari luar Kalimantan Timur.
Dalam razia tersebut, sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat yang telat membayar pajak langsung melakukan pembayaran di tempat. Total penerimaan mencapai Rp10 juta dan pembayaran melalui QRIS juga mencapai Rp 6.634.300.
Petugas gabungan juga memberikan teguran kepada kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dan menilang 20 pelanggar, yang terdiri dari 14 pelanggar kendaraan roda dua dan 6 pelanggar kendaraan roda empat.
AKP Rachman menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak dan tertib berlalu lintas.
"Kami harap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memenuhi kewajiban pajak kendaraannya," pungkasnya.
Editor : Abriandi