Logo Network
Network

Kabar Gembira, Ojek Online dan Angkot di Kaltim Gratis Pajak Kendaraan

Emy Adawiyah
.
Selasa, 04 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Kabar Gembira, Ojek Online dan Angkot di Kaltim Gratis Pajak Kendaraan
Pemprov Kaltim menggratiskan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan angkot. (Foto: ilustrasi/dok)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot) di Kaltim. Pemprov menggratiskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pembebasan PKB mulai berlaku hari ini, Selasa 4 Oktober 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, pengemudi ojol yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi sepeda motor yang memiliki aplikasi.

"Karena itu akan dilakukan validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol agar sesuai dengan diaplikasi,” jelas Ismiati  dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (4/10/2022).

Hal serupa juga diterapkan pada pengemudi angkot. Pembebasan PKB hanya diberlakukan bagi angkutan yang menggunakan pelat umum atau kuning. Proses verifikasi dan validasi data juga akan dilakukan untuk memastikan program tersebut tidak salah sasaran.

"Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online dan sopir angkot menyusul kenaikan harga BBM dan pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” kata Ismiati.

Dia menambahkan, pajak yang dibebaskan khusus untuk PKB yang merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk variabel pendapatan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.  

“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun.Kalau pelat itu tetap bayar, karena itukan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free untuk PKB nya,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini