Logo Network
Network

Transaksi Sabu di Empang, Lima Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Diciduk Polres Bontang

Abriandi
.
Selasa, 04 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Transaksi Sabu di Empang, Lima Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Diciduk Polres Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat rilis kasus penangkapan jaringan pengedar narkoba. (foto: humas polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. 4 warga Samarinda dan satu orang dari Kutai Kartanegera diciduk polisi di perairan Muara Badak tepatnya di Desa Muara Kadutan.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di empang, Rabu (28/9/2022). Kelima tersangka yang diketahui menyelundupkan narkoba lewat laut yakni H ( 43 ), J (22 ), AVA (23), dan  S (41) diketahui merupakan warga Samarinda.

Satu tersangka lainnya yakni HY (28) berasal dari Muara Badak, Kutai Kartanegara. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, empang ikan dan udang yang menjadi lokasi transaksi hanya kedok para tersangka untuk mengelabui petugas.

"Lima tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari pengemudi speedboat, penjaga empang hingga yang bertugas menjual narkoba,"jelasnya dalam rilis kasus Senin (3/10/2022).

Kapolres menjelaskan, jaringan tersebut merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten bahkan provinsi. Narkoba diangkut menggunakan speedboat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.

"Jaringan ini diungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Muara Kadutan. Tersangka H yang pertama kali ditangkap kemudian dilakukan pengembangan,"ujarnya.

Dari tangan seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 44,35 gram. Selain itu, turut disita uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp30,3 juta dan satu unit speedboat.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.