Logo Network
Network

Jam Kerja ASN Kutai Kartanegara Jadi 42,5 Jam per Minggu, Pulang Kantor Pukul 16.30 WITA

Emy Adawiyah
.
Senin, 10 Oktober 2022 | 05:54 WIB
Jam Kerja ASN Kutai Kartanegara Jadi 42,5 Jam per Minggu, Pulang Kantor Pukul 16.30 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara melakukan perubahan jam kerja ASN menjadi 42,5 jam per minggu (Foto : ilustrasi/okezone)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemkab Kutai Kartanegara melakukan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 42,5 jam per minggu. Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja baru berakhir pukul 16.30 WITA.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : B – 2804 / ORG / 065.11/10/2022 tentang Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kukar tertanggal 3 Oktober 2022 yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.

Dalam SE tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja yakni Senin–Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA. Pegawai diberikan waktu istirahat selama 45 menit mulai pukul 12.00 WITA hingga pukul 12.45 WITA.

Sedagkan pada hari Jum’at, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 16.30 WITA dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WITA hingga pukul 13.00 WITA. 

"Mekanisme waktu istirahat agar dapat diatur dan diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan masyarakat," bunyi surat edaran tersebut dikutip dari laman Pemkab Kukar, Minggu (9/10/2022).

Sementara bagi unit kerja yang yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan melaksanakan enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan itu. Bupati meminta masing-masing pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.