BANDUNG, iNewsKutai.id - Seorang bocah di Kota Bandung melakukan hubungan seks sesama jenis dengan dua anak laki-laki gegara terpengaruh film porno. Pelaku yang masih berusia 12 tahun mengancam korban dengan pisau agar menuruti keinginannya.
Kedua korban diketahui masih sebaya dengan pelaku dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sedangkan pelaku merupakan siswa kelas 1 SMP.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, pelaku yang masih berusia 12 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesama jenis.
Kasus itu terungkap pada September 2022 lalu setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.
"Ketiga anak ini masih berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau agar mau meladeni keinginan pelaku. Pengakuannya sudah tiga kali melakukan tindak asusila," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak asusila sesama jenis ke teman-temannya karena sering menonton video mesum.
"Pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kota Bandung digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan sesama jenis oleh anak-anak. Kasus ini, telah dilaporkan dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung.
Dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan anak di bawah umur itu terungkap setelah masyarakat melaporkannya ke Ketua Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya. Setelah menerima laporan, Edwin Sanjaya meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar Kota Bandung mendampingi para korban.
(Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul : Miris, 3 Bocah di Bandung Berhubungan Sesama Jenis gegara Sering Nonton Video Mesum)
Editor : Abriandi