get app
inews
Aa Read Next : Polres Paser Mulai Terapkan ETLE, Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa dari Handphone

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:46 WIB
header img
Cara mudah cek kendaraan terkena tilang elektronik secara online (Foto: infografis iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak penting diketahui di tengah kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE.

Pekan lalu, Kapolri menginstruksikan jajaran Satlantas untuk menghindari tilang manual dan memaksimalkan ETLE. Namun jauh sebelum itu, ETLE sudah diterapkan hampir diseluruh kota besar di Indonesia.

Umumnya, kamera tilang elektronik terpasang di jalur protokol terutama di traffic light. Kendaraan yang terekam melanggar otomatis akan terkena tilang secara elektronik.

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang atau tidak, bisa dilakukan secara online. Pengguna juga bisa mengetahui besaran denda yang harus dibayar ke pemerintah. 

Pengguna kendaraan bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data dari perangkat desktop maupun mobile. Setelah itu, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'. 

Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggaran. Sistem akan memberi informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. 

Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’. 

Demikian cara mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut