JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Putri Candrawathi disebut ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga. Pengakuan itu disampaikan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diperiksa sebagai saksi.
Kamaruddin menyatakan dirinya menerima informasi valid jika penembak Brigadir J bukan hanya Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo namun juga Putri Candrawathi.
"Dari awalnya disebut yang menembak hanya saudara Richard Eliezer. Tetapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi," kata Kamaruddin Simanjuntak di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, temuan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya. Namun, dia enggan membeberkan sumber informasi tersebut demi menjaga kerahasiaan dan keselamatan si pemberi informasi itu.
"Tiga. Ya (Putri Candrawathi terlibat menembak) karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," katanya saat ditanyai majelis hakim.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan saksi pertama dari 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E. Masih ada 11 saksi lainnya yang belum diperiksa dan pemeriksaan saksi dilakukan secara satu persatu sebagaimana putusan dari hakim.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J)
Editor : Abriandi