JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022). Penahanan itu dilakukan usai pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ke Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, Nikita ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022 dan bisa diperpanjang. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
"Kita lakukan penahanan dengan persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Penahanan artis yang dikenal kontroversial itu sempat diwarnai drama. Penyebabnya, Nikita Mirzani sempat beradu mulut dengan dengan pihak penyidik setelah diputuskan ditahan. Nikita mengamuk dan menolak untuk memasuki kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022 yang dinilai mengunggah Insta Story terkait dengan dirinya.
Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu.
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra. Pada Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Nikita sendiri sempat ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita.
Namun, dengan alasan kemanusiaan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor. Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Nikita Mirzani dijerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP. Ini yang menjadi alasan dilakukan penahanan agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Freddy.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Heboh! Nikita Mirzani Sempat Adu Mulut Usai Ditahan di Rutan Serang Banten)
Editor : Abriandi