get app
inews
Aa Read Next : Geledah Dua Rumah Balikpapan, KPK Sita 37 Tas Mewah dan Uang Tunai Rp4,6 Miliar

Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:54 WIB
header img
Ilustrasi terdakwa korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa menilai komisaris PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga Rp22,7 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.   

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (26/10/2022).

Sekadar diketahui, ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. 

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri. Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dalam perkara ini, Benny didakwa telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja. 
Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum) serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto.  

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro.  

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati Kasus Korupsi Asabri)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut