PEKANBARU, iNewsKutai.id - Hukuman pengelola pesantrean terhadap santri kembali menelan korban jiwa. M Hafiz, santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royyan Pagaran Tapah, Rokan Hulu, Riau, tewas setelah direndam di dalam kolam ponpes.
Korban mendapat hukuman direndam di kolam lantaran ketahuan keluar ponpes tanpa izin. Seorang petugas keamanan yang memberikan hukuman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Polres Rohul, Aipda Mardiono mengungkapkan, insiden tragis itu bermula ketika korban bersama tiga temannya yakni Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli jajanan tidak jauh dari pondok, pada 22 Oktober sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, setelah membeli makanan mereka justru nongkrong di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022. Setelah itu, mereka kembali ke pondok pesantren dan masuk asrama melalui lorong masjid. Namun, aksi mereka diketahui pihak keamanan pesantren bernama Lia Susanto.
"Dia kemudian melaporkan hal itu ke kepala sekolah dan diberikan hukuman dengan cara direndam di kolam dan mengikuti hukuman tersebut," jelasnya, Senin (31/10/2022).
Setelah mandi dan bersih-bersih, mereka baru menyadari jika Hafiz tidak terlihat dan menemukan korban sudah tidak bergerak di dalam kolam. Korban kemudian dievakuasi dan dinyatakan meninggal dunia.
Tak terima anaknya meninggal tidak wajar, kedua orang tua korban kemudian melaporkan pengelola pondok pesantrean ke polisi. Polres Rokan Hulu yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Tragis! Santri di Riau Tewas usai Dihukum Rendam di Kolam)
Editor : Abriandi