Lima tersangka yakni SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta diketahui memiliki peran masing-masing. mulai dari mendesain, sablon, operator cetak hingga yang mengedarkan.
Menurutnya, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara menjual Rp300.000 untuk 1 juta uang Rupiah palsu. Selain itu, mereka juga membelanjakan secara langsung ke masyarakat.
"Masyarakat harus lebih waspada saat bertransaksi. Cek keaslian uang dengan cara diraba, diilihat, diterawang," pintanya.
Pengungkapan pabrik pembuat uang palsu ini bermula pada 7 Oktober 2022 ketika petugas menemukan 26 lembar upal. Saat dilakukan pengembangan, polisi menyita uang palsu senilai Rp40 juta dari tersangka SU.
Tangkapan lebih besar didapatkan pada 17 Oktober dengan barang bukti Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten. Selanjutnya pada 28 Oktober, dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung.
Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Solo.
(Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul : Mohon Waspada, Upal yang Diproduksi di Sukoharjo Mirip Uang Asli)
Editor : Abriandi