JAKARTA, iNewsKutai.id - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru kembali dibuka. Pendaftaran dibuka hingga 13 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, penerimaan PPPK formasi guru dilakukan karena ketersediaan tenaga pengajar menjadi prioritas pemerintah saat ini.
"Fokus pengadaan ASN 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya guru karena sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM)," ujar Azwar dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Sesuai jadwal, seleksi administrasi mulai digelar 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Setelah itu, pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan 16 dan 17 November 2022.
Pelamar yang memenuhi syarat mendaftar adalah Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 lalu.
"Pelamar prioritas I adalah sudah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021 tapi belum mendapatkan formasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Sementara pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ ucap Alex
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya)
Editor : Abriandi