Bejat, Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tuna Wicara Berkali-kali
Kamis, 03 November 2022 | 20:47 WIB
Dia menambahkan, pelaku mengaku tega memperkosa korban karena tidak puas berhubungan intim dengan lima istri. Pelaku juga mengaku sudah berulang kali memerkosa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
(Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul : Tak Puas Sudah Punya 5 Istri, Pria Ini Perkosa Gadis Bisu Berulang Kali)
Editor : Abriandi