get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ditembak Pelaku Curanmor hingga Tersungkur , Pelaku Berhasil Kabur

Dimaafkan Korban, 2 Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan Polres Paser

Rabu, 16 November 2022 | 17:47 WIB
header img
Polres Paser menyelesaikan kasus dugaan curanmor melalui restorative justice. Dua tersangka dibebaskan. (foto: humas polres paser)

TANA PASER, iNewsKutai.id - Polres Paser membebaskan dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor melalui restorative justice, Senin (15/11/2022). Pasalnya, korban memilih memaafkan kedua pelaku ketimbang melanjutkan proses hukum.

KBO Sat Reskrim Iptu Suradin mengatakan, penyelesaian kasus melalui restorative itu diberikan lantaran pelapor telah memaafkan pelaku. Karena itu, polisi memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk memperbaiki diri atas kesalahannya.

"Restorative justice ini hanya diberikan satu kali dan jika tersangka kembali mengulangi tindak pidana, tidak ada lagi kesempatan selanjutnya. Kita akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman Polres Paser, Rabu (16/11/2022).

Iptu Suradin menjelaskan, penerapan restorative justice harus memenuhi syarat yakni tindak pidana yang diselesaikan bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif. Selain itu, harus ada keinginan dari pihak yang berperkara untuk berdamai.

Kepada pelaku dan korban,Iptu Suradin berpesan agat tidak saling mengganggu lagi atau menyinggung masalah tersebut. 

"Setelah ini tidak ada dendam, kembali seperti biasa lagi terimalah si terlapor ini sebagai masyarakat seperti biasa," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut