TANA PASER, iNewsKutai.id - Polres Paser membebaskan dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor melalui restorative justice, Senin (15/11/2022). Pasalnya, korban memilih memaafkan kedua pelaku ketimbang melanjutkan proses hukum.
KBO Sat Reskrim Iptu Suradin mengatakan, penyelesaian kasus melalui restorative itu diberikan lantaran pelapor telah memaafkan pelaku. Karena itu, polisi memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk memperbaiki diri atas kesalahannya.
"Restorative justice ini hanya diberikan satu kali dan jika tersangka kembali mengulangi tindak pidana, tidak ada lagi kesempatan selanjutnya. Kita akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman Polres Paser, Rabu (16/11/2022).
Iptu Suradin menjelaskan, penerapan restorative justice harus memenuhi syarat yakni tindak pidana yang diselesaikan bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif. Selain itu, harus ada keinginan dari pihak yang berperkara untuk berdamai.
Kepada pelaku dan korban,Iptu Suradin berpesan agat tidak saling mengganggu lagi atau menyinggung masalah tersebut.
"Setelah ini tidak ada dendam, kembali seperti biasa lagi terimalah si terlapor ini sebagai masyarakat seperti biasa," pungkasnya.
Editor : Abriandi