TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satuan Reserse Narkoba mendapatkan tangkapan besar dalam penggerebekan di sebuah rumah kost Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Seorang pengedar narkoba berinisial JDA berhasil ditangkap dengan barang bukti 116,33 gram sabu-sabu, Senin (14/11/2022) lalu. Tersangka diduga merupakan salah satu pemain besar dalam peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di sekitar TKP. Petugas yang melakukan pengintaian mencurigai aktivitas salah satu kost-kostan dan melakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan ini, tersangka JDA berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba," jelasnya, Minggu (20/11/2022).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket besar, 4 paket ukuran sedang sabu dan 49 paket kecil siap edar di dalam tas tersangka.
Total berat barang bukti yang disita mencapai 116,33 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 unit HP, timbangan digital, dan alat hisap sabu. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Berau.
"Untuk ancaman hukumannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi