get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu

Kamis, 24 November 2022 | 21:18 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo dalam rilis kasus kurir narkoba anak di bawah umur di Mapolda Kaltim, Kamis (24/11/2022). (foto: humas)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus satu orang kurir narkoba berinisial AH, Senin (21/11/2022). Ironisnya, tersangka ternyata masih di bawah umur atau belum genap berusia 18 tahun.

Meski masih di bawah umur, namun barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku tidak tanggung-tanggung. Jumlahnya mencapai 5 kilogram dan jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. 

Pelaku yang diketahui merupakan warga Mangkurawang Tenggarong itu ditangkap di Perum Bumi Sempaja, Kota Samarinda. Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di dalam jok motor.

"Pelaku ditangkap di Perum Bumi Sempaja pada Senin 21 November lalu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini masih di bawah umur karena usianya masih di bawah 18 tahun," ungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo dalam rilis kasus di Mapolda Kaltim, Kamis (24/11/2022).

Kombes Rickynaldo menuturkan, penangkapan bemula dari laporan dari informan yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Perum Bumi Sempaja. Tim Subdit III  Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WITA, polisi mencurigai gerak gerik seorang laki-laki yang  menggunakan sepeda motor N-Max dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan plastik hitam besar yang berisi tiga bungkus kemasan kopi dan 2 bungkus teh China di dalam jok motor.

"Petugas kemudian memeriksa isi dari lima bungkus kemasan kopi dan teh tersebut. Ternyata isinya kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 5 kilogram. Polisi juga menyita 1 ponsel yang digunakan tersangka berkomunikasi,"ujarnya.

Kombes Rickynaldo menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku sudah tiga kali mengantar paket sabu untuk seorang yang disebutnya Pak Lek Jawa. Tim Subdit III  Ditresnarkoba masih mendalami identitas asli penadah barang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut