Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam LHP itu, Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Namun, LHP tersebut dibantah mentah-mentah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menilai tidak ada bukti kuat yang ditemukan di LHP tersebut.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklum kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus di Jakarta, Jumat (25/11/2022) seraya menyindir pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
Dia pun secara tegas membantah tudingan dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Ngaku Pernah Periksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)
Editor : Abriandi