JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku pernah memeriksa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebutkan Komjen Agus menerima suap Rp6 miliar bahkan sudah disampaikan ke pimpinan Polri. Hal tersebut diungkapan Ferdy Sambo dijeda sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dia menegaskan, Div Propam tidak melepas Ismail Bolong dalam penyelidikan kasus suap tambang ilegal tersebut. Bahkan, dirinya sudah membuat laporan etik terkait kasus suap dan disampaikan ke pimpinan Polri.
"Laporan resmi sudah dibuat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti," tegas Sambo.
Sebelumnya, Sambo mengaku telah membuat laporan hasil penyelidikan terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Editor : Abriandi