get app
inews
Aa Read Next : Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terjunkan Tim ke Polda Jabar

Tragis, Driver Ojek Online Tewas Dibunuh Selingkuhan Istri Pakai Pisau Komando

Kamis, 01 Desember 2022 | 13:30 WIB
header img
Driver ojek online tewas dibunuh pria selingkuhan istri. (Foto Ilustrasi iNews.id)

BONDOWOSO, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami Mahasurya (33), warga Wonosari, Bondowoso. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online itu tewas dibunuh di depan istrinya, Rabu (30/11/2022).

Ironisnya, pelaku Budi Hartono (34) ternyata selingkuhan istrinya. Korban meregang nyawa dengan tujuh luka tusukan di bagian perut. 

Pelaku nekat melakukan pembunuhan karena panik tepergok bermesraan dengan istri korban. Pelaku tidak menduga korban yang sudah berangkat bekerja, tiba-tiba pulang.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengungkapkan, pelaku diringkus tidak lama setelah melakukan pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri korban. Keduanya diam-diam berselingkuh dalam 1 tahun terakhir. 

"Jadi pelaku ini selingkuhan istri korban dan selalu datang ketika korban sudah keluar bekerja sebagai ojek online. Pengakuannya sudah 1 tahun jadi pasangan selingkuh," jelasnya Kamis (1/12/2022).

Hal itu pula yang dilakukannya Rabu (30/11/2022). Setelah menerima pesan jika korban sudah berangkat bekerja, pelaku kemudian mendatangi rumah selingkuhannya itu. Apesnya, korban tiba-tiba pullang ke rumah dan memergoki keduanya sedang bermesraan di kamar.

Korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok. Pelaku yang panik akhirnya menghunuskan pisau komando yang dibawanya dan menikam korban di bagian perut hingga 7 kali.

"Korban yang tiba-tiba diserang menggunakan pisau tidak bisa menghindar hingga akhirnya roboh dan meninggal dunia. Pelaku kalap karena panik kepergok bermesraan dengan istri korban," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pisau komando, satu unit motor, tiga buah handphone dan pakaian korban penuh bercak darah. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budi Hartono dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Driver Ojol Bondowoso Tewas Dibunuh di Depan Istri, Ini Motifnya)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut