get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Awasi Ketat Penyegelan Kotak Suara Pilkada Bontang

Lagi IRT di Bontang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Tertangkap Simpan 9 Paket Sabu

Senin, 05 Desember 2022 | 05:01 WIB
header img
IRT di Bontang ditangkap lantara diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. (foto: ilustrasi/ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (03/12/2022). IRT berinisial VS (37) ditangkap di rumahnya di Jalan Karya Bakti, Bontang Lestari.

Saat digerebek, tersangka pasrah dan menunjukkan sabu-sabu yang dimilikinya. Dari tangan VS, polisi menyita barang bukti 9 paket sabu dengan berat total 3,81 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan penangkapan seorang IRT dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap saat bersama suaminya di rumah.

"Benar ada penangkapan pengedar sabu, seorang IRT di Bontang Lestari pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 18.30 WITA," jelas Iptu Abdul Khoiri, Minggu (04/12/2022).

Dia menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi sebuah rumah di Jalan Karya Bakti kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan lokasi dan tersangka ada di dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Tersangka VS yang sedang bersama suaminya tidak berkutik di depan petugas.

Dia pasrah dan menunjukkan sisa sabu yang belum sempat terjual ke pembeli. Selain barang bukti 9 paket sabu, polisi juga menyita ponsel, sedotan berujung runcing, plastik klip kecil dan plastik klip besar yang diduga dijadikan wadah sabu serta uang tunai.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsel Bontang Selatan. Kita masih melakukan pendalaman terutama untuk menelusuri sumber barang haram tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka VS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut