JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan personel Polresta Samarinda Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, Selasa, 6 Desember 2022.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyampaikan, kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu tertuang dalam berkas hasil pemeriksaan yang ditandatangani Ismail Bolong.
"Klien kami Ismail Bolong sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus dugaan tambang ilegal)," kata Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dia pun mengaku menyatakan keberatan kepada penyidik terkait penetapan status tersangka kliennya. Hanya saja, Bareskrim Polri ternyata sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum melakukan pemeriksaan.
"Saya protes kenapa sudah jadi tersangka padahal baru diperiksa. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka sebelum diperiksa," tambahnya.
Kasus yang menyeret Ismail Bolong bermula dari video pengakuannya sebagai pengepul dan penjualan batu bara ilegal di Kaltim. Tidak tanggung-tanggung, keuntungannya mencapai Rp10 miliar per bulan.
Dia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali agar bisnisnya lancar. Salah satu yang disebutnya adalah Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto.
Belakangan, dia kemudian membuat video klarifikasi dan menyatakan jika pernyataannya tidak benar. Dia juga meminta maaf kepada Komjen Agus atas berita yang beredar.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut. Namun, Bareskrim enggan membeberkan identitas yang bersangkutan.
(Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul : Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim)
Editor : Abriandi