CANBERRA, iNewsKutai.id - Pemerintah Australia memperingatkan warganya berhati-hati saat berkunjung ke Indonesia. Travel advice atau saran perjalanan dikeluarkan menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Australia khawatir warganya tersangkut masalah hukum menyusul keputusan pemerintah Indonesia memidanakan tindakan seks di luar nikah atau zina. Aturan itu tertuang dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR.
Pasal perzinahan dalam KUHP tidak hanya mengikat warga Indonesia tapi juga warga asing yang sedang berkunjung termasuk liburan. Tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia yang di-posting di situs web Smart Traveler, Kamis (8/12/2022).
Juru bicara imigrasi Australia menyatakan, pembaharuan travel advice untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan selama berada di Indonesia.
Dalam pernyataan, Australia tidak ingin melihat warganya tertangkap melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh namun legal di Australia.
“Berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan dan harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," kata juru bicara itu kepada 2GB pada hari Rabu
Setiap tahun, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia untuk berlibur terutama ke Bali. Travel advice ini tidak hanya terkait pengesahan KUHP namun juga risiko terorisme dan letusan Gunung Semeru.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice)
Editor : Abriandi