get app
inews
Aa Text
Read Next : Diancam Seseorang Setelah Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK : Saya Tidak Takut!

Ogah Ikut Vaksinasi Covid-19, Tunjangan ASN Paser Tak Cair

Senin, 13 Desember 2021 | 19:55 WIB
header img
Vaksin Covid-19.(Foto:Ist)

PASER - Peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Paser. ASN yang menolak atau belum mengikuti vaksinasi Covid-19 terancam tidak mendapatkan dana tunjangan pegawai. Hal ini juga berlaku bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT).

Fahmi Fadli menegaskan, ASN yang  menerima tunjangan kepegawaian wajib menunjukkan bukti pernah mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi yang ditargetkan minimal 70% akhir Desember mendatang.

"Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN adalah panutan dan contoh program pemerintah," tegasnya, Senin (13/12/2021).


Bupati Paser Fahmi Fadli (foto : dok Pemkab Paser)

Selain mewanti-wanti vaksinasi bagi ASN, Fahmi Fadli juga menargetkan seluruh ASN maupun PTT sudah kembali beraktivitas di unit kerja masing-masing. Dia berharap, pada Januari tidak ada lagi pegawai yang bekerja secara daring atau work from home.

“Untuk absensi online, saya minta mulai awal bulan Januari dikembalikan  sesuai ketentuan. Kalau perlu diberlakukan absen manual, tidak ada lagi ASN atau PTT yang kerja dari rumah,” ujarnya.

Terkait target vaksinasi 70% yang harus terealisasi akhir Desember, Bupati Fahmi mengaku capaian vaksinasi masih 60% lebih atau masih dibutuhkan sekitar 11.000 warga. Untuk mengejar target tersebut, seluruh camat dibebankan melakukan vaksinasi di wilayah masing-masing minimal 1600 orang.

“Untuk mencapai itu semua, setiap Camat harus target  1600 orang. Kalau dibagi perdesa hanya kisaran 100 lebih,  dan ini  harus diselesaikan dalam jangka waktu 16 hari,” kata Fahmi.

Selain itu agar vaksinasi  tercapai, Bupati Fahmi meminta seluruh kegiatan pengurusan administrasi masyarakat  harus punya syarat wajib vaksin, kalau ada warga yang belum vaksinasi dengan tidak bisa menunjukkan bukti, maka harus vaksin dulu ke puskesmas. 

“Begitupun para warga yang ingin melakukan pengurusan nikah. Saya sudah bertemu Kepala Kementerian Agama, harus  sudah vaksin. Kalau belum vaksin, lakukan vaksin dulu ke puskesmas,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut