Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti mulai dari mobil dan motor mewah, uang tunai miliaran rupiah, sertifikat rumah dan barang lainnya.
Hakim beralasan, aset yang diperoleh sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut karena sangat jauh dari harapan JPU.
Kejari Kabupaten Bandung memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun memori banding ke pengadilan tinggi.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tegasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban)
Editor : Abriandi