JAKARTA, iNewsKutai.id - Aparat kepolisian melarang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun baru, Sabtu (31/12/2022) mendatang. Polisi menyatakan tidak akan segan-segan menindak warga yang nekat membunyikan petasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, larang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun berlaku nasional.
"Untuk petasan sama sekali dilarang digunakan pada malam pergantian tahun demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Sementara untuk kembang api, lanjut Dedi tetap diperbolehkan. Hanya saja, penggunaannya wajib melalui perizinan aparat kepolisian. Karena itu, dia mengimbau pihak-pihak yang akan menggelar perayaan tahun baru dengan kembang api untuk segera mengajukan izin.
Menurutnya, perizinan tersebut menjadi bagian daro pengawasan dalam penggunaannya saat merayakan momentum akhir tahun.
"Untuk bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan. Nanti direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut karena menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Polisi Larang Petasan saat Nataru 2023, Kembang Api Boleh asal Izin)
Editor : Abriandi