get app
inews
Aa Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Meresahkan Warga, Polres Berau Tindak Tegas Pedagang Petasan

Rabu, 12 April 2023 | 12:32 WIB
header img
Personel Polres Berau melakukan razia petasan. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Polres Berau memperingatkan pedagang petasan untuk menghentikan aktivitasnya menjual barang berbahaya tersebut. Jika tetap melanggar, pedagang yang membandel akan ditindak tegas.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menyatakan, demi keamanan dan ketertiban, pihakya akan melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.

"Penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polres Berau, terlebih pada bulan Ramadan dan Lebaran nanti,” ujarnya Kapolres dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (12/4/2023).

Dia pun meminta warga untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadhan terutama pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H nanti. Imbauan ini untuk mengantisipasi insiden ledakan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga

Kapolres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bulan Ramadan dengan memaksimalkan ibadah. Dia meminta agar menghindari penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Berkaca dari beberapa kejadian yang terjadi di luar daerah sana, kami agar masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan, baik itu untuk sekadar hiburan maupun untuk mencari ikan,” katanya. 

Sindhu juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitif terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.

“Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak dan bisa memicu kebakaran,” ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut