get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Modus Beri Barokah, Pimpinan Pondok Pesantren Setubuhi 3 Santriwati Sekaligus

Senin, 02 Januari 2023 | 12:42 WIB
header img
Pimpinan pondok pesantren mencabuli tiga santriwati dengan modus memberi barokah. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Namun, aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Polisi yang mendapat laporan langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Polisi juga kemudian menangkap pelaku dan akhirnya mengaku perbuatannya.

"Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya sudah mencabuli tiga santriwatinya," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul : Rayu 3 Santriwati agar Mau Dicabuli, Pemilik Ponpes di Lampung: Biar Dapat Barokah)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut