get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Modus Beri Barokah, Pimpinan Pondok Pesantren Setubuhi 3 Santriwati Sekaligus

Senin, 02 Januari 2023 | 12:42 WIB
header img
Pimpinan pondok pesantren mencabuli tiga santriwati dengan modus memberi barokah. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

TULANG BAWANG BARAT, iNewsKutai.id - Aksi pencabulan terhadap santriwati di pondok pesatren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini, pimpinan ponpes di Tulang Bawang Tengah, Lampung, berinisial AA (45) mencabuli santriwati dengan modus memberi barokah.

Akal bulusnya itu membuat AA berhasil menyetubuhi tiga santrinya yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami mengungkapkan, kasus itu bermula Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB. 

Ketiga korban yang hendak salat tahajjud dipanggil untuk datang ke rumah pelaku AA di Kecamatan Tulang bawang Tengah Tulang Bawang Barat. 

"Korban diminta masuk ke rumah pelaku dengan dalih meminta tolong dibuatkan teh," kata dia, Senin (2/1/2023).

Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar, dan seketika menyetubuhi korban. Pelaku berdalih memberikan barokah agar para korban mau disetubuhi.

"Alasannya memberi barokah agar santriwati ini mau disetubuhi oleh korban,"ujarnya.

Namun, aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Polisi yang mendapat laporan langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Polisi juga kemudian menangkap pelaku dan akhirnya mengaku perbuatannya.

"Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya sudah mencabuli tiga santriwatinya," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul : Rayu 3 Santriwati agar Mau Dicabuli, Pemilik Ponpes di Lampung: Biar Dapat Barokah)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut