get app
inews
Aa Text
Read Next : Diancam Seseorang Setelah Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK : Saya Tidak Takut!

Manjakan Anggota DPRD Kaltim, Isran Noor Siapkan Uang Pensiun

Sabtu, 07 Januari 2023 | 08:57 WIB
header img
Gubernur Kaltim Isran Noor akan memberikan uang pensiun bagi mantan anggota DPRD Kaltim. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pundi-pundi rupiah anggota DPRD Kaltim tampaknya akan tetap terisi meski gagal kembali terpilih ke parlemen. Pasalnya, Pemprov Kaltim mewacanakan pemberian uang pensiun bagi legislator.

Saat ini, regulasi uang pensiun bagi mantan legislator Kaltim sedang digodok dalam bentuk peraturan gubernur. Rencana pemberian uang pensiun ini disampaikan Gubernur Isran Noor disela penyerahan penghargaan Satyalencana Karya Satya di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (6/1/2023).

Isran menyatakan, pemberian uang pensiun ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras wakil rakyat dari 10 kabupaten/kota membangun Kaltim.

"Kita akan memberikan uang pensiun bagi anggota DPRD. Sekarang lagi saya buat peraturan gubernurnya," ungkap Isran dikutip dari laman Pemprov Kaltim.

Sesuai regulasi, uang pensiun hanya diberikan kepada legislator di tingkat pusat yakni anggota DPR dan DPD RI. Hal itu tertuang dalam Undang-undang UU Nomor 10 Tahun 1971 tentang perubahan terhadap UU No 9 Tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas ketua dan anggota DPR RI.

Sementara untuk legislator yang duduk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak mendapatkan hak serupa. Isran menilai, hal ini cenderung tidak adil karena anggota DPRD juga memiliki tugas yang sama.

"Selama ini kan yang menerima uang pensiun hanya DPR dan DPD RI. Sementara di DPRD provinsi tidak ada padahal tugasnya sama," tegas Isran.

Mantan bupati Kutai Timur itu mengatakan, hal tersebut yang menjadi dasar penerbitan pergub tentang uang pensiun anggota DPRD karena selama ini mereka tidak pernah menerima hak serupa.

"Pergubnya sudah berproses di Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah. Dalam waktu dekat akan segera diterbitkan," pungkasnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut