BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan payung hukum untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
"Penting bagi daerah untuk segera menyiapkan payung hukum terkait penerimaan DBH Sawit di wilayah mereka," ujar Gubernur Isran Noor saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).
Sebagai salah satu penggagas DBH Sawit, Gubernur Isran menyatakan bahwa Kalimantan Timur juga harus cepat merespons dampak kebijakan penerimaan DBH Sawit yang diterbitkan pada 24 Juli 2023 lalu, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.
"Jika tidak disiapkan dengan cepat, maka di dalam perencanaan anggaran tahun 2024 bisa terjadi kesulitan," ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Isran juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bependa atas kerja kerasnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik," tambahnya.
Editor : Abriandi