get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Sepele, Suami di Kutai Kartanegara Pukul Kepala Istri dengan Asbak

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Belum Ditahan

Kamis, 12 Januari 2023 | 13:10 WIB
header img
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (foto: ist)

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami sudah layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) mendatang," ujar Dirmanto.

(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut