Logo Network
Network

Modus Nota Fiktif, Petugas Timbang Kelapa Sawit Tilap Uang Ratusan Juta Rupiah

Emy Adawiyah
.
Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:41 WIB
Modus Nota Fiktif, Petugas Timbang Kelapa Sawit Tilap Uang Ratusan Juta Rupiah
Polres Berau menangkap dua pelaku penipuan modus nota timbang fiktif kelapa sawit. (foto: ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Pelaku penipuan modus nota timbang fiktif berhasil diringkus Polres Berau. Tersangka DDP (22) yang melarikan diri ke Jawa ditangkap di Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).

Sementara rekannya, SU (33) diringkus di Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay tiga hari kemudian. Aksi penipuan keduanya diduga merugikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Merapun, Kelay, hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Iptu Suradi mengungkapkan, saat beraksi DDP mengakali tagihan pembayaran dengan membuat nota timbang fiktif. Caranya, truk pengangkut sawit ditimbang dua kali sebelum membongkar muatan.

"Satu truk ditimbang dua kali kemudian dibuatkan nota timbang untuk pembayaran dari perusahaan," jelas Suradi, Kamis (12/1/2023).

Setelah pencairan, DDP kemudian meminta rekannya untuk mengambil uang dari mitra perusahaan kelapa sawit yang telah menerima pembayaran. Kedua pelaku membagi dua uang yang mereka hasilkan dari modus nota fiktif tersebut.

Namun, kelihaian kedua pelaku terendus pihak perusahaan setelah menemukan jumlah kelapa sawit yang masuk tidak sesuai dengan nota pembelian. Sadar aksi mereka terbongkar, kedua pelaku kemudian melarikan diri.

"Modus nota timbang ini diduga sudah berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2022 sebelum akhirnya terbongkar. Tersangka kemudian melarikan diri ke Jawa," ujarnya.

Namun, pelarian DDP berakhir setelah ditangkap penyidik Polres Berau di Alun-Alun Kota Batu. Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun tersangka mangkir.
 
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa nota timbang fiktif dan kuitansi pembayaran telah diamankan Polsek Kelay. Mereka terancam Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Äncaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.