BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Hukuman penjara rupanya tidak membuat FR (42) jera. Residivis kasus narkoba yang baru bebas awal tahun ini kembali ditangkap penyidik Polresta Balikpapan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan, FR yang baru bebas dari penjara Januari 2023 itu ditangkap karena membawa 19 paket sabu. Dia membeli barang haram tersebut di Kariangau, Balikpapan Barat.
"Tersangka membeli sabu seharga Rp1,9 juta dengan berat sekitar 5 gram yang kemudian dibagi menjadi 19 paket. Pelaku kemudian menjual kembali seharga Rp200.000 per paket dengan berat sekitar 0,25 gram," jelas Wirawan, Senin (16/1/2023).
Saat menjual barang haram tersebut, pelaku memilih berjalan kaki di sepanjang Balikpapan Timur. Mulai dari Batakan hingga Lamaru untuk mendatangi pelanggannya. FR sempat menjual 11 paket sebelum akhirnya ditangkap.
"Pelaku berhasil menjual 11 paket sebelum akhirnya ditangkap saat akan mendatangi salah satu pelanggannya. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 2,45 gram,"ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya.
Editor : Abriandi