JAKARTA, iNewsKutai.id - Tangis Bharada E alias Richard Eliezer pecah saat jaksa menuntutnya 12 tahun penjara dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Tim pengacaranya bahkan harus menenangkan eksekutor penembakan Brigadir J tersebut. Bharada E juga terlihat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana.
Selain itu, Bharada E juga dinilai sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya.
Editor : Abriandi