Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Khawatirkan Keselamatan Bharada E di Yanma Polri, LPSK : Ada Potensi Ancaman
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:06 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (foto: antara)

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa. 

Tuntutan Bharada E ini jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang menjadi aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara)

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut