MAKASSAR, iNews.id - Kasus kematian Andi Lolo, narapidana narkoba yang dipinjam polisi untuk melakukan pengembangan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gowa Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memeriksa empat polisi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengungkapkan, empat polisi yang diperiksa berasal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Dia menyatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pencarian keterangan untuk bukti pendukung atas kematian pria asal Pinrang tersebut pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.
"Jadi empat orang anggota itu lagi diinterogasi untuk mencari keterangan awal. Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan selesai dan jelas bagaimana alur kejadiannya," kata Ade, Minggu (19/12/2021).
Selain memeriksa empat polisi, Bid Propam Polda Sulsel juga menunggu hasil otopsi. Dia berharap, pemeriksaan tersebut memberikan titik terang penyebab kematian
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Abduh menjelaskan saat ini belum dapat menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, keluarga korban masih dalam suasana berkabung.
"Tapi tetap langkah-langkah hukum akan kita lakukan, sambil menunggu pihak keluarga telah siap bertemu dengan kami selaku kuasa hukum. Nanti kami akan sampaikan jika sudah bertemu dengan keluarga korban," tuturnya dihubungi terpisah.
Abduh bilang pihak keluarga korban mempertanyakan standar operasional peminjaman. Sebab menurutnya saat Andi Lolo dijemput atau diserahterimakan dari lapas ke kepolisian tidak ada informasi ke keluarga.
"Pihak keluarga tidak dikonfirmasi sebelumnya (dari lapas) bahwa akan dilakukan pengembangan. Ketika meninggal, baru dihubungi istrinya (almarhum). Keterangan yang saya himpun dari pihak keluarga sebelum dijemput itu kondisinya sehat wal afiat," katanya.
Editor : Abriandi