Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui tindak asusila pelaku. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Tabalar.
"Korban ini memang selalu datang ke rumah pelaku untuk menginjak-nginjak tubuhnya setelah berjualan keliling. Korban biasa diberi uang Rp10.000,” jelasnya.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku seperti kaos, celana dan celana dalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Polsek Tabalar.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi