Polsek Loa Kulu Musnahkan 3,3 Kilogram Ganja, Tujuh Tersangka Dicokok
TENGGARONG, iNewsKutai.id — Polsek Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tujuh tersangka. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Loa Kulu, Rabu, 3 Juni 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada 7 hingga 9 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan empat linting ganja siap pakai di dalam kotak rokok.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka lain. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Hari.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada sejumlah tersangka lain di wilayah Tenggarong dan Samarinda. Dalam penggerebekan dan penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menemukan puluhan bungkus ganja kering, timbangan digital, plastik klip, alat linting rokok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima bal ganja seberat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel. Polisi juga menyita satu kantong plastik berisi ganja dengan berat sekitar setengah kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 3.315,96 gram ganja beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung peredarannya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo mengatakan salah satu tersangka berinisial YY merupakan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen identitas lengkap. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kasus tersebut tidak terkait jaringan narkotika internasional.
“Untuk jaringan internasional tidak ada. Dari hasil penyelidikan kami, peredaran narkotika ini masih berada dalam lingkup lokal, yakni wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka utama yang masuk daftar pencarian orang,” kata Danto.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hari menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polsek Loa Kulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Dzulfikar