DENPASAR, iNewsKutai.id - I Kadek Juniarta (18), pemuda penangguran asal Denpasar, Bali tega menghabisi kekasihnya, Ni Made DS (16) kondisi hamil tiga bulan. Pelaku nekat membunuh korban karena enggan bertanggung jawab dengan kehamilan pacarnya itu.
Ironisnya, sebelum dibunuh, pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim di kediamannya di di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Kota Denpasar, Selasa (7/2/2023).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, pembunuhan bermula ketika korban datang ke rumah kekasihnya. Sesaat setelah sampai, pelaku mengajak Ni Made berhubungan badan di kamarnya.
"Setelah itu, korban meminta pacarnya agar memberitahu kehamilannya kepada orang tua pelaku, dan menyampaikan juga ke orang tua korban. Namun pelaku mengaku belum siap karena masih mengumpulkan biaya pernikahan," jelasnya dikutip dari Sindonews, Rabu (8/2/2023).
Namun, jawaban tersebut membuat korban tidak puas dan terus mendesak, hingga akhirnya pelaku kesal dan marah. Juniarta kemudian menyuruh pacarnya pulang.
Belum sempat keluar dari rumah, pelaku tiba-tiba menjerat leher Ni Made DS dengan selendang. Ni Made DS sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Namun, Juniarta yang sudah gelap mata mencekik kembali leher sehingga korban lemas dan pingsan. Pelaku yang baru lulus SMA tahun lalu itu, lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Untuk memastikan korban sudah tewas, pelaku kembali menjerat leher kekasihnya itu hingga tidak bergerak lagi. Dia kemudian membawa jasad korban ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk.
"Setelah membunuh, korban tetap terlihat santai bahkan sempat mengantarkan nasi ke warung ibunya. Pelaku akhirnya kita tangkap malam harinya," ujar Bambang.
Kepada penyidik, Juniarta mengaku nekat membunuh perempuan yang dipacarinya sejak tahun lalu itu karena kesal diminta pertanggungjawaban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi