Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidak ke Pasar Tradisional, Satgas Pangan Polres Bontang Pastikan Minyakita Sesuai Takaran
Advertisement . Scroll to see content

Beli Minyak Goreng Minyakita Batal Pakai KTP tapi Dibatasi Maksimal 2 Liter

Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:44 WIB
  • author Advenia Elisabeth
Beli Minyak Goreng Minyakita Batal Pakai KTP tapi Dibatasi Maksimal 2 Liter
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan syarat KTP saat pembelian Minyakita. Sebagai gantinya, pembelian akan dibatasi maksimal 2 liter per konsumen.

Awalnya, penerapan KTP ini akan dilakukan sebagai bentuk kontrol pembelian Minyakita untuk menghindari oknum spekulan atau penimbunan. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, stok minyak goreng curah kemasan sederhana itu langka di pasaran. 

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dari hasil kajian, syarat KTP saat pembelian Minyakita akan merepotkan konsumen dan pedagang. 

"Penggunaan KTP batal karena bikin repot. Sebagai gantinya, pasang banner di setiap pasar pembelian hanya maksimal 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023). 

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga berjanji akan membanjiri pasar dengan minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan harga yang mulai merangkak naik.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023). 

Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut