JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita. Kebijakan ini diklaim untuk menghindari adanya praktik penimbunan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional setelah sebelumnya sempat langka. Hanya saja, untuk menjaga stok tetap tersedia, pihakya mewajibkan KTP untuk pembelian termasuk di pasar.
Tidak hanya KTP, pemerintah juga akan membatasi pembelian. Untuk satu KTP hanya diizinkan membeli maksimal 5 kilogram (kg) untuk konsumsi pribadi dan tidak kembali dijual.
"Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP dibatasi pembelian maksimal 5 kilogram untuk menghindari adanya spekulan yang melakukan penimbunan," jelasnya dikutip dari iNews.id, Senin (6/2/2023).
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi Minyakita Rp 14.000 per kg. Pedagang yang melanggar atau menjual minyak dalam jumlah melebihi ketentuan kepada konsumen, akan dikenakan sanksi tegas.
"Yang ketahuan menjual di atas HET atau menjual melebihi batas pada konsumen akan dicabut izinnya, nggak boleh lagi jualan," tegasnya.
Editor : Abriandi