JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (13/2/2023). Putrinya, Trisha Eungelica langsung mengungkapkan kesedihan lewat akun media sosial Instagram.
Trisha menggungah foto taman dengan background langit mendung melalui Instagram Story akun @trishaeas. Unggahan tanpa disertai keterangan itudiduga sebagai respons atas vonis hakim yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, menjelang sidang vonis, putri sulung Ferdy Sambo juga menggunggah sebuah foto di feed Instagram-nya. Terlihat dua orang berpeluang yang diduga merupakan Sambo dan Putri Candrawathi.
Trisha memberikan caption singkat pada unggahannya. "220213-I love you booth,"tulis Trisha dikutip Senin (13/2/2023).
Foto pilu Trisha Eungelica jelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Instagram @trisheas
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang berharap mendapat keringanan hukuman justru dihukum mati oleh majelis hakim. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Dalam putusannya, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abriandi