SEPAKU, iNewsKutai.id - Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), semakin rawan peredaran narkoba. Terbaru, polisi kembali menggagalkan peredaran 60 paket sabu-sabu.
Polisi juga menangkap terduga pengedar berinisial SP (42) warga Desa Semoi Dua, Sepaku. Dia ditangkap penyidik Polsek Sepaku saat sedang menunggu pembeli narkoba di pinggir jalan desa, Senin (6/2/2023) malam lalu.
Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengungkapkan, selama ini pihaknya kerap menerima laporan jika di Desa Semoi Dua kerap terjadi transaksi narkoba. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Personel Reskrim yang turun melakukan penyelidikan melihat SP dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Dia kemudian langsung ditangkap dan digeledah," jelasnya dikutip dari laman Polda Kaltim, Selasa (14/2/2023).
Kecurigaan petugas ternyata tidak salah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar. Total berat barang haram yang dikantongi pelaku mencapai 15,12 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba serta satu buah handphone. Saat ini, tersangka SP sudah ditahan di Mapolsek Sepaku untuk pengembangan kasus.
Tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Operasi ini digencarkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan IKN Nusantara yang mulai marak, ” pungkasnya.
Editor : Abriandi