Tidak hanya menggunakan satu nomor, pelaku diduga memakai sejumlah nomor lain untuk memeras korban. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel korban di mana terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan.
Polda Kaltara yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil, tersangka berhasil diringkus dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda dan terancam hukum 14 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Kami imbau agar masyarakat bijak di media sosial karena banyak akun fake. Jadi selalu berhati-hati agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya.
Editor : Abriandi