Terkait vonis ringan hakim, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor : Abriandi