Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Personel Polres Kutai Timur Jalani Tes Urine Dadakan, Begini Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Anggota Polri Bharada E di Tangan Propam

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
  • author Putranegara Batubara
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Anggota Polri Bharada E di Tangan Propam
Status anggota Polri Bharada E kini ada di tangan Propam Polri. (foto: MPI)

Terkait vonis ringan hakim, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut