get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Personel Polres Kutai Timur Jalani Tes Urine Dadakan, Begini Hasilnya

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Anggota Polri Bharada E di Tangan Propam

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
header img
Status anggota Polri Bharada E kini ada di tangan Propam Polri. (foto: MPI)

Terkait vonis ringan hakim, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut