JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kini statusnya sebagai anggota Polri menjadi teka-teki.
Dari tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang berstatus polisi, sejauh ini hanya Richard Eliezer yang belum menjalani sidang Komite Etik Polri. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Kasus ini juga memakan sejumlah korban anggota Polri dari Polres Jaksel serta Biro Paminal Propam Polri karena dinilai menghalangi penyelidikan dan penyidikan.
Terkait nasib Richard Eliezer, peluangnya tetap menjadi anggota Polri masih terbuka lebar. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah 5 tahun.
Dikutip dari Sindonews, Mabes Polri enggan buru-buru memutuskan status anggota Polri Bharada E. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Div Propam terlebih dulu akan mempelajari putusan tersebut.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Terkait vonis ringan hakim, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor : Abriandi